Pagi itu kampus PP Al-Multazam rada sunyi. Maklum, hari itu hari libur. Pelajaran otomatis ditiadakan. Tapi, bukan berarti hari itu tidak ada aktivitas. Hari itu, Kamis 10 Januari bertepatan dengan 1 Muharam, para santri merayakan tahun baru dengan menggelar berbagai lomba.
Salah satu lombanya adalah kontes tiga bahasa: bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab. Bentuknya adalah lomba pidato. Maka, terdapat tiga ruangan di mana para peserta berpidato masing-masing dengan bahasa-bahasa itu.
"Memang, di pondok kami semua siswa mesti menguasai tiga bahasa itu dalam percakapan sehari-hari. Pembelajaran bahasa dilakukan dengan pendekatan komunikatif. Nah, untukmeningkatkan minat para siswa dalam belajar bahasa, sekaligus memberi penghargaan kepada siswa berprestasi, maka diadakan kontes tiga bahasa ini," ungkap Dewi Masitoh, dari kelas XI.
Kamis, 10 Januari 2008
Selasa, 18 Desember 2007
Buat Yenny yang Suka Organisasi
Yen, maaf kalau surat kamu aku balas secara terbuka. Enggak apa-apa, kan? Etung-etung buat referensi teman-teman lain. Menjawab pertanyaanmu tentang hobimu berorganisasi, saya sich mendukung aja. Tekuni, aja! Tidak semua orang lho, bisa berorganisasi. Lebih-lebih, kamu saat ini sudah dipercaya menjadi ketua organisasi. Tekuni saja! Lakukan berbagai eksperimen, berbagai cara, gimana agar organisasi berjalan efektif, program bisa jalan, dan anggota organisasi termotivasi. Di sinilah kamu bisa melatih jiwa kepemimpinan sekaligus kemampuan manajemen. Kamu sudah saya jelaskan soal kepemimpinan dan manajemen, kan? Sekarang, tinggal laksanakan!
Soal di mana kamu mesti meneruskan kuliah, ya di mana saja. Enggak harus kamu kuliah di jurusan manajemen. Kuliah di jurusan matematika pun kamu tetap bisa belajar organisasi. Atau, kalau kamu pengen jadi dokter, ya tetap saja kuliah di kedokteran. Kamu tetap bisa mengembangkan kemampuan kamu berorganisasi. Saran saya, kamu enaknnya nanti jadi anggota DPR saja, Dibutuhkan lho, anggota DPR perempuan, yang bisa membawa angin perubahan pada negeri ini, terutama untuk membebaskan negeri dari kolusi-korupsi. Nah, nanti, kalau kamu udah kuliah, saran saya, kamu harus aktif di organisasi ekstrakampus: bisa PMII, atau HMI. Di sana akan kamu peroleh pengalaman riil bagaimana berorganisasi. Biasanya, kalau kamu udah aktif di ekstrakampus, kamu akan melejit juga di intrakampus, selama kamu emang punya kamampuan dan potensi. O, ya, salah satu anggota Laskar Pelangi, ada lho yang akhirnya juga jadi anggota DPR. Emang dari awal dia udah suka organisasi! Gitu aja, ya. Semoga kamu konsisten dengan cita-citamu! Tetap semangat!
Soal di mana kamu mesti meneruskan kuliah, ya di mana saja. Enggak harus kamu kuliah di jurusan manajemen. Kuliah di jurusan matematika pun kamu tetap bisa belajar organisasi. Atau, kalau kamu pengen jadi dokter, ya tetap saja kuliah di kedokteran. Kamu tetap bisa mengembangkan kemampuan kamu berorganisasi. Saran saya, kamu enaknnya nanti jadi anggota DPR saja, Dibutuhkan lho, anggota DPR perempuan, yang bisa membawa angin perubahan pada negeri ini, terutama untuk membebaskan negeri dari kolusi-korupsi. Nah, nanti, kalau kamu udah kuliah, saran saya, kamu harus aktif di organisasi ekstrakampus: bisa PMII, atau HMI. Di sana akan kamu peroleh pengalaman riil bagaimana berorganisasi. Biasanya, kalau kamu udah aktif di ekstrakampus, kamu akan melejit juga di intrakampus, selama kamu emang punya kamampuan dan potensi. O, ya, salah satu anggota Laskar Pelangi, ada lho yang akhirnya juga jadi anggota DPR. Emang dari awal dia udah suka organisasi! Gitu aja, ya. Semoga kamu konsisten dengan cita-citamu! Tetap semangat!
Menerapkan Learning by Doing
Dalam pepatah Jawa dikatakan, ngelmu iku kelakone karana laku. Artinya, ilmu itu diperoleh melalui serangkaian proses, serangkaian pergulatan, dan jatuh bangun. Tidak mungkin ilmu bisa dikuasai hanya dengan dipelajari secara teori, melainkan harus dipraktikkan. Dalam bahasa pesantren, harus diamalkan. Barulah ilmu itu terinternalisasi dalam diri kita.
Dalam konsep pembelajaran hal ini dikenal dengan ungkapan keren: learning by doing. Belajar dengan mengerjakan. Jadi sebenarnya, pilar pembelajaran dari UNESCO ini sebenarnya sudah disarankan oleh para nenek moyang kita di Jawa. Jadi, kita mestinya udah tahu.
Maka jangan ragu, wahai para pencari ilmu! Lakukanlah! Kalau kamu ingin menjadi penulis novel, ya tulis saja novel! Tentu, ini mesti dibarengi dengan mengapresiasi novel yang sudah ada. Kamu harus banyak baca novel. Kalau kamu ingin jadi penulis cerpen, ya tulis cerpen. Boleh, sich, kamu baca-baca dulu beberapa buku teori membuat cerpen. Tapi yang penting bukan teorinya. Yang penting justru praktikknya.
Selamat menulis, menulis dan menulis!
Dalam konsep pembelajaran hal ini dikenal dengan ungkapan keren: learning by doing. Belajar dengan mengerjakan. Jadi sebenarnya, pilar pembelajaran dari UNESCO ini sebenarnya sudah disarankan oleh para nenek moyang kita di Jawa. Jadi, kita mestinya udah tahu.
Maka jangan ragu, wahai para pencari ilmu! Lakukanlah! Kalau kamu ingin menjadi penulis novel, ya tulis saja novel! Tentu, ini mesti dibarengi dengan mengapresiasi novel yang sudah ada. Kamu harus banyak baca novel. Kalau kamu ingin jadi penulis cerpen, ya tulis cerpen. Boleh, sich, kamu baca-baca dulu beberapa buku teori membuat cerpen. Tapi yang penting bukan teorinya. Yang penting justru praktikknya.
Selamat menulis, menulis dan menulis!
Minggu, 16 Desember 2007
Kebijakan Pendidikan: Kita Tak Pernah Konsisten
Mulyoto
Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, hemat saya merupakan sebuah terobosan besar dalam kebijakan pendidikan kita. Dalam kebijakan ini, sebagaimana konsepnya, guru memiliki ruang lebih luas berimprovisasi dalam pembelajaran. Gurulah yang menentukan metode pembelajaran berdasarkan pertimbangan kondisi siswa, situasi lingkungan belajar, fasilitas yang ada, dan hal-hal yang bersifat kontekstual.
Terus terang, pada saat-saat awal KBK ramai dibicarakan, saya termasuk salah satu guru yang sangat antusias menyambut implementasinya. Saya waktu itu membayangkan, saya akan mengembangkan sebuah pembelajaran yang demokratis, pembelajaran yang membebaskan, pembelajaran yang mengembangkan potensi individual anak didik, dan pembelajaran kontekstual yang memberikan makna bagi kehidupan nyata anak didik kita. KBK sudah diterapkan, tetapi pembelajaran yang demikian masih ada dalam bayangan. Saya baru sadar, kebijakan pendidikan kita memang tidak konsisten.
KBK yang konon memberikan ruang luas kepada guru untuk mengembangkan kreativitas dalam membelajarkan siswa ternyata terpasung dengan kebijakan ujian nasional (UN), dengan alasan standardisasi mutu pendidikan. Para ahli pendidikan tahu, ketika KBK diterapkan, maka yang berlaku adalah otonomi guru. Bukan hanya otonomi dalam pembelajaran, melainkan juga otonomi dalam evaluasi terhadap hasil pembelajaran.
Saya kurang setuju dengan pendapat rekan Hendro Martono (Kompas, 13 Februari 2006) yang mensyaratkan pelaksanaan evaluasi pembelajaran harus dilakukan oleh pihak luar. Dalam pandangan rekan Hendro, evaluasi memang sudah seharusnya tidak dilakukan oleh guru sendiri. Seperti uji kompetensi bagi mata pelajaran Diklat Produktif (di SMK), harus melibatkan tim dari pihak dunia industri sebagai assessor. Ini bertujuan menjamin agar sertifikat yang dimiliki siswa nantinya diakui oleh pasar.
Logika inilah yang digunakan oleh rekan Hendro untuk menerima meski dengan berat hati kebijakan ujian nasional. Dengan ujian nasional, hasil kerja guru dalam membelajarkan siswa seolah akan lebih obyektif tergambar dalam bentuk angka-angka rigid. Tidak ada peluang guru untuk mendongkrak nilai atau memanipulasinya.
Hemat saya, tiga hal dalam kegiatan pembelajaran, yakni membuat perencanaan, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil belajar, merupakan satu kesatuan yang menjadi wilayah operasional guru. Guru membuat rencana pembelajaran dengan mengacu pada kompetensi dasar yang ditetapkan kurikulum, disertai pertimbangan atas permasalahan kontekstual masyarakat, lalu melaksanakan pembelajaran itu.
Meski mengacu pada kompetensi dasar yang sama, bentuk kegiatan pembelajaran antarguru dengan situasi yang berbeda tentu beragam, demikian juga hasilnya. Gurulah yang paling tahu atas kompetensi mana yang harus diuji, bukan pihak luar. Perebutan terhadap kewenangan guru dalam menguji hasil belajar siswa justru menghasilkan sistem evaluasi yang tidak valid karena tidak mengukur kemampuan siswa yang sebenarnya.
Di samping itu, sebagaimana sering kali disebut-sebut, ujian nasional menjadi sumber penyebab terjadinya malpraktik dalam pendidikan kita. Evaluasi yang mestinya mengacu pada pembelajaran, dibalik menjadi pembelajaran yang mengacu pada soal-soal evaluasi (ujian nasional). Evaluasi yang seharusnya komprehensif, dalam praktiknya hanya menjaring kemampuan siswa dalam aspek kognitif, sementara aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan, skill) tidak digubris. Hasil evaluasi yang mestinya tak lebih dari sekadar gambaran atas kemampuan siswa, didewakan sebagai penentu masa depan.
Pada gilirannya, kenyataan inilah yang mendorong terjadinya berbagai kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional, mulai dari kebocoran soal, praktik perjokian hingga penggantian jawaban siswa oleh oknum panitia sendiri.
Dalam perspektif ini, meski saya berada dalam pihak yang tidak bisa berbuat apa-apa, saya tetap melihat pelaksanaan ujian nasional sebagai bentuk inkonsistensi dalam kebijakan pendidikan kita. Ujian nasional bukan hanya sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap profesionalisme guru, melainkan juga sebagai bukti sikap setengah hati dalam mengimpelementasikan KBK. Kalau KBK diyakini sebagai sebuah pembaruan dalam pendidikan kita yang akan mampu mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) kita, mengapa dalam pelaksanaannya mesti dijegal dengan kebijakan ujian nasional?
Berbagai kontradiksi
Kalau dirunut ke belakang, sebenarnya masih banyak kontradiksi lain dalam kebijakan pendidikan kita. Salah satunya yang telah berlangsung begitu lama adalah pandangan terhadap arti pendidikan itu sendiri.
Dalam berbagai retorika, baik dalam masa kampanye pemilu maupun dalam upacara-upacara, sering disebut bahwa pendidikan itu sangat penting dan sangat strategis dalam konteks peningkatan kualitas SDM.
Akan tetapi, ketika berhadapan dengan konsekuensi akan kebutuhan dana yang besar, keyakinan kita seolah goyah. Pendidikan jadi sekadar cukup penting, agak penting, bahkan tidak begitu penting.
Bukti nyata akan hal ini adalah masih belum terealisasinya proporsi 20 persen APBN bagi anggaran pendidikan kita, meski kita telah merdeka lebih dari setengah abad. Alasan klisenya, dana kita masih belum memadai, atau kita akan memenuhi itu secara bertahap.
Padahal, kebijakan tentang proporsi 20 persen mestinya tak perlu menunggu uang kita banyak karena proporsi tidak bergantung pada total nilai APBN. Proporsi hanya ditentukan oleh variabel konsistensi terhadap keyakinan bahwa pendidikan memang penting. Selama keyakinan ini gampang goyah, tentu akan selalu berat untuk mewujudkan proporsi 20 persen itu. Bahkan ketika ketentuan itu telah secara eksplisit masuk dalam perundang-undangan, termasuk konstitusi sekalipun.
Begitulah, dunia pendidikan kita memang sarat dengan kontradiksi. Manajemen pendidikan katanya harus berbasis sekolah (ingat MBS), tetapi dalam pelaksanaannya kepala sekolah masih sangat bergantung pada kebijakan birokrasi di atasnya.
Guru katanya merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan, nyatanya, hingga kini nasibnya belum banyak yang terentas dari keterpurukan. Guru dituntut untuk senantiasa belajar meningkatkan kompetensinya, tetapi kenyataannya, kegiatan pelatihan cenderung hanya bernuansa proyek. Padahal, membeli buku, koran, dan majalah gajinya tidak cukup, apalagi mengakses internet.
Hemat saya, selama kita belum bisa konsisten, selama kebijakan-kebijakan pendidikan masih penuh dengan kontradiksi-kontradiksi, jangan harap akan terjadi lompatan signifikan terhadap kualitas pendidikan dan kualitas SDM kita.
Ditulis Oleh :Mulyoto Guru SMK Negeri 1 Pungging Mojokerto (Dimuat di Kompas, 13 Maret 2005)
Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, hemat saya merupakan sebuah terobosan besar dalam kebijakan pendidikan kita. Dalam kebijakan ini, sebagaimana konsepnya, guru memiliki ruang lebih luas berimprovisasi dalam pembelajaran. Gurulah yang menentukan metode pembelajaran berdasarkan pertimbangan kondisi siswa, situasi lingkungan belajar, fasilitas yang ada, dan hal-hal yang bersifat kontekstual.
Terus terang, pada saat-saat awal KBK ramai dibicarakan, saya termasuk salah satu guru yang sangat antusias menyambut implementasinya. Saya waktu itu membayangkan, saya akan mengembangkan sebuah pembelajaran yang demokratis, pembelajaran yang membebaskan, pembelajaran yang mengembangkan potensi individual anak didik, dan pembelajaran kontekstual yang memberikan makna bagi kehidupan nyata anak didik kita. KBK sudah diterapkan, tetapi pembelajaran yang demikian masih ada dalam bayangan. Saya baru sadar, kebijakan pendidikan kita memang tidak konsisten.
KBK yang konon memberikan ruang luas kepada guru untuk mengembangkan kreativitas dalam membelajarkan siswa ternyata terpasung dengan kebijakan ujian nasional (UN), dengan alasan standardisasi mutu pendidikan. Para ahli pendidikan tahu, ketika KBK diterapkan, maka yang berlaku adalah otonomi guru. Bukan hanya otonomi dalam pembelajaran, melainkan juga otonomi dalam evaluasi terhadap hasil pembelajaran.
Saya kurang setuju dengan pendapat rekan Hendro Martono (Kompas, 13 Februari 2006) yang mensyaratkan pelaksanaan evaluasi pembelajaran harus dilakukan oleh pihak luar. Dalam pandangan rekan Hendro, evaluasi memang sudah seharusnya tidak dilakukan oleh guru sendiri. Seperti uji kompetensi bagi mata pelajaran Diklat Produktif (di SMK), harus melibatkan tim dari pihak dunia industri sebagai assessor. Ini bertujuan menjamin agar sertifikat yang dimiliki siswa nantinya diakui oleh pasar.
Logika inilah yang digunakan oleh rekan Hendro untuk menerima meski dengan berat hati kebijakan ujian nasional. Dengan ujian nasional, hasil kerja guru dalam membelajarkan siswa seolah akan lebih obyektif tergambar dalam bentuk angka-angka rigid. Tidak ada peluang guru untuk mendongkrak nilai atau memanipulasinya.
Hemat saya, tiga hal dalam kegiatan pembelajaran, yakni membuat perencanaan, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil belajar, merupakan satu kesatuan yang menjadi wilayah operasional guru. Guru membuat rencana pembelajaran dengan mengacu pada kompetensi dasar yang ditetapkan kurikulum, disertai pertimbangan atas permasalahan kontekstual masyarakat, lalu melaksanakan pembelajaran itu.
Meski mengacu pada kompetensi dasar yang sama, bentuk kegiatan pembelajaran antarguru dengan situasi yang berbeda tentu beragam, demikian juga hasilnya. Gurulah yang paling tahu atas kompetensi mana yang harus diuji, bukan pihak luar. Perebutan terhadap kewenangan guru dalam menguji hasil belajar siswa justru menghasilkan sistem evaluasi yang tidak valid karena tidak mengukur kemampuan siswa yang sebenarnya.
Di samping itu, sebagaimana sering kali disebut-sebut, ujian nasional menjadi sumber penyebab terjadinya malpraktik dalam pendidikan kita. Evaluasi yang mestinya mengacu pada pembelajaran, dibalik menjadi pembelajaran yang mengacu pada soal-soal evaluasi (ujian nasional). Evaluasi yang seharusnya komprehensif, dalam praktiknya hanya menjaring kemampuan siswa dalam aspek kognitif, sementara aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan, skill) tidak digubris. Hasil evaluasi yang mestinya tak lebih dari sekadar gambaran atas kemampuan siswa, didewakan sebagai penentu masa depan.
Pada gilirannya, kenyataan inilah yang mendorong terjadinya berbagai kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional, mulai dari kebocoran soal, praktik perjokian hingga penggantian jawaban siswa oleh oknum panitia sendiri.
Dalam perspektif ini, meski saya berada dalam pihak yang tidak bisa berbuat apa-apa, saya tetap melihat pelaksanaan ujian nasional sebagai bentuk inkonsistensi dalam kebijakan pendidikan kita. Ujian nasional bukan hanya sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap profesionalisme guru, melainkan juga sebagai bukti sikap setengah hati dalam mengimpelementasikan KBK. Kalau KBK diyakini sebagai sebuah pembaruan dalam pendidikan kita yang akan mampu mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) kita, mengapa dalam pelaksanaannya mesti dijegal dengan kebijakan ujian nasional?
Berbagai kontradiksi
Kalau dirunut ke belakang, sebenarnya masih banyak kontradiksi lain dalam kebijakan pendidikan kita. Salah satunya yang telah berlangsung begitu lama adalah pandangan terhadap arti pendidikan itu sendiri.
Dalam berbagai retorika, baik dalam masa kampanye pemilu maupun dalam upacara-upacara, sering disebut bahwa pendidikan itu sangat penting dan sangat strategis dalam konteks peningkatan kualitas SDM.
Akan tetapi, ketika berhadapan dengan konsekuensi akan kebutuhan dana yang besar, keyakinan kita seolah goyah. Pendidikan jadi sekadar cukup penting, agak penting, bahkan tidak begitu penting.
Bukti nyata akan hal ini adalah masih belum terealisasinya proporsi 20 persen APBN bagi anggaran pendidikan kita, meski kita telah merdeka lebih dari setengah abad. Alasan klisenya, dana kita masih belum memadai, atau kita akan memenuhi itu secara bertahap.
Padahal, kebijakan tentang proporsi 20 persen mestinya tak perlu menunggu uang kita banyak karena proporsi tidak bergantung pada total nilai APBN. Proporsi hanya ditentukan oleh variabel konsistensi terhadap keyakinan bahwa pendidikan memang penting. Selama keyakinan ini gampang goyah, tentu akan selalu berat untuk mewujudkan proporsi 20 persen itu. Bahkan ketika ketentuan itu telah secara eksplisit masuk dalam perundang-undangan, termasuk konstitusi sekalipun.
Begitulah, dunia pendidikan kita memang sarat dengan kontradiksi. Manajemen pendidikan katanya harus berbasis sekolah (ingat MBS), tetapi dalam pelaksanaannya kepala sekolah masih sangat bergantung pada kebijakan birokrasi di atasnya.
Guru katanya merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan, nyatanya, hingga kini nasibnya belum banyak yang terentas dari keterpurukan. Guru dituntut untuk senantiasa belajar meningkatkan kompetensinya, tetapi kenyataannya, kegiatan pelatihan cenderung hanya bernuansa proyek. Padahal, membeli buku, koran, dan majalah gajinya tidak cukup, apalagi mengakses internet.
Hemat saya, selama kita belum bisa konsisten, selama kebijakan-kebijakan pendidikan masih penuh dengan kontradiksi-kontradiksi, jangan harap akan terjadi lompatan signifikan terhadap kualitas pendidikan dan kualitas SDM kita.
Ditulis Oleh :Mulyoto Guru SMK Negeri 1 Pungging Mojokerto (Dimuat di Kompas, 13 Maret 2005)
Kamis, 13 Desember 2007
Puisi-Puisi Sufistik Marsahid, S.Ag
Adalah sebuah kehormatan bagi saya, ketika teman saya berminat numpang mejeng di weblog ini dalam bentuk karya puisi. Teman saya satu ini memang sosok guru yang agak nyentrik. Guru agama tapi kental dengan muatan seni budaya. Tanyakan padanya soal cinta, maka dia akan bicara berbusa-busa. Tanyakan soal wayang jawa, maka dia akan berbicara filosofis.
Namanya Marsahid. Beberapa puisi yang saya posting di web ini adalah karya dia yang muncul begitu saja yang dia tulis di HP-nya. "Belum sempat ditulis di laptop," kilahnya.
Simak saja, puisinya. Pasti kamu akan menemukan nuansa sufistik di dalamnya. Ketika dia bicara cinta, itu adalah cinta sejati: cinta ilahi. "Aku bersimpuh kaku di kaki-Mu" ujarnya.
Namanya Marsahid. Beberapa puisi yang saya posting di web ini adalah karya dia yang muncul begitu saja yang dia tulis di HP-nya. "Belum sempat ditulis di laptop," kilahnya.
Simak saja, puisinya. Pasti kamu akan menemukan nuansa sufistik di dalamnya. Ketika dia bicara cinta, itu adalah cinta sejati: cinta ilahi. "Aku bersimpuh kaku di kaki-Mu" ujarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

